Pengajuan Cuti Kuliah
Cuti/Selang adalah suatu periode dimana seorang mahasiswa tidak mengikuti kegiatan akademik namun tetap terdaftar resmi sebagai mahasiswa dengan ketentuan:
- Permohonan cuti akademik dilakukan bersamaan dengan waktu registrasi, maksimal 1 hari efektif sebelum Ujian Tengah Semester;
- Cuti akademik diberikan persemester dan dapat diambil sebanyak-banyaknya 4 semester selama studi;
- Masa cuti akademik akan mengurangi masa studi maksimal;
- Selama cuti akademik mahasiswa dibebaskan dari kewajiban SPP, tetapi wajib registrasi.
Berikut panduan pengajuan Cuti Kuliah :
- Mahasiswa mendownload form perubahan status melalui formulir;
- Melengkapi data diri dan tanda tangan, serta stempel prodi pada tanda tangan ketua prodi;
- Cetak Formulir dan melakukan pengajuan ke BAA;
- Pengajuan berhasil dan silakan konfirmasi ke :
- Biro Administrasi Keuangan -> Validasi bebas administrasi keuangan;
- Perpustakaan -> Validasi bebas pinjaman buku;
- TU Fakultas -> Validasi permohonan cuti/selang studi.