Pengajuan Cuti Kuliah

Cuti/Selang adalah suatu periode dimana seorang mahasiswa tidak mengikuti kegiatan akademik namun tetap terdaftar resmi sebagai mahasiswa dengan ketentuan:

  • Permohonan cuti akademik dilakukan bersamaan dengan waktu registrasi, maksimal 1 hari efektif sebelum Ujian Tengah Semester;
  • Cuti akademik diberikan persemester dan dapat diambil sebanyak-banyaknya 4 semester selama studi;
  • Masa cuti akademik akan mengurangi masa studi maksimal;
  • Selama cuti akademik mahasiswa dibebaskan dari kewajiban SPP, tetapi wajib registrasi.
Berikut panduan pengajuan Cuti Kuliah :
  • Mahasiswa mendownload form perubahan status melalui formulir;
  • Melengkapi data diri dan tanda tangan, serta stempel prodi pada tanda tangan ketua prodi;
  • Cetak Formulir dan melakukan pengajuan ke BAA;
  • Pengajuan berhasil dan silakan konfirmasi ke :
    1. Biro Administrasi Keuangan -> Validasi bebas administrasi keuangan;
    2. Perpustakaan -> Validasi bebas pinjaman buku;
    3. TU Fakultas -> Validasi permohonan cuti/selang studi.
 
Scroll to Top