Cuti Kuliah
Persyaratan
Mahasiswa yang diizinkan cuti akademik harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Telah mengikuti pendidikan secara terus menerus pada fakultas/jurusan/program studi sekurang-kurangnya 2 (dua) semester;
- Bukan putus studi karena tidak memenuhi persyaratan Akademik pada fakultas/program studi (bukan karena drop out);
- Persetujuan cuti akademik dari Dekan Fakultas/Ketua Program Studi dengan dilampiri:
> Kartu Mahasiswa;
> Tanda bukti pembayaran SPP semester yang telah berjalan;
> Surat Keterangan Bebas Pinjam Buku Perpustakaan;
> KHS semester 1 sampai dengan KHS semester Akhir sebelum cuti akademik.
Tata Cara Mengajukan Permohonan Cuti Akademik
Mahasiswa yang akan cuti akademik harus mengikuti tata cara sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Rektor yang diketahui dan disetujui Dekan/Ketua Program Studi yang dibuat rangkap dua;
> Kartu Mahasiswa;
> Tanda bukti pembayaran SPP semester yang telah berjalan;
> KHS semester 1 sampai dengan KHS semester akhir sebelum cuti akademik. - Telah mengikuti pendidikan secara terus menerus pada fakultas/jurusan/program studi sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.
Persyaratan
Mahasiswa yang mengambil cuti akademik dapat aktif kembali kuliah dengan persyaratan sebagai berikut :
- Mengajukan permohonan secara tertulis pada rektor yang diketahui oleh Dekan Fakultas/Ketua Program Studi, dibuat rangkap 2 (dua).;
- Permohonan tersebut harus dilampiri Surat Ijin Cuti Akademik;
- Permohonan aktif kembali setelah cuti akademik harus diajukan secaratertulis oleh mahasiswa yang bersangkutan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum kuliah semester dimulai;
- Permohonan tidak dapat dipertimbangkan, bila pengajuan melampaui batas waktu;
- Beban belajar bagi mahasiswa yang aktif kemabali setelah cuti akademik maksimal 20 sks.
Persyaratan
Mahasiswa yang akan aktif kembali tanpa surat cuti akademik harus memenuhi persyaratan :
- Masa studi tidak melebihi masa studi efektif;
- Daftar ulang terakhir tidak melebihi 4 (empat) semester;
- Penyelesaian beban studi tidak melebihi masa studi efektif.
Tata Cara Aktif Kembali Tanpa Cuti
- Mengajukan permohonan secara tertulis pada Wakil Rektor I Bidang Akademik yang diketahui oleh Ketua Program Studi;
- Permohonan aktif kembali tidak dengan cuti akademik harus diajukan secara tertulis oleh mahasiswa yang bersangkutan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum kuliah semester dimulai ke Biro Administrasi Akademik Kampus Pusat;
- Permohonan tidak dapat dipertimbangkan, bila pengajuan melampaui batas waktu.