Cuti Kuliah

Persyaratan

Mahasiswa yang diizinkan cuti akademik harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Telah mengikuti pendidikan secara terus menerus pada fakultas/jurusan/program studi sekurang-kurangnya 2 (dua) semester;
  2. Bukan putus studi karena tidak memenuhi persyaratan Akademik pada fakultas/program studi (bukan karena drop out);
  3. Persetujuan cuti akademik dari Dekan Fakultas/Ketua Program Studi dengan dilampiri:
    > Kartu Mahasiswa;
    > Tanda bukti pembayaran SPP semester yang telah berjalan;
    > Surat Keterangan Bebas Pinjam Buku Perpustakaan;
    > KHS semester 1 sampai dengan KHS semester Akhir sebelum cuti akademik.
Tata Cara Mengajukan Permohonan Cuti Akademik

Mahasiswa yang akan cuti akademik harus mengikuti tata cara sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Rektor yang diketahui dan disetujui Dekan/Ketua Program Studi yang dibuat rangkap dua;
    > Kartu Mahasiswa;
    > Tanda bukti pembayaran SPP semester yang telah berjalan;
    > KHS semester 1 sampai dengan KHS semester akhir sebelum cuti akademik.
  2. Telah mengikuti pendidikan secara terus menerus pada fakultas/jurusan/program studi sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.
Persyaratan

Mahasiswa yang mengambil cuti akademik dapat aktif kembali kuliah dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis pada rektor yang diketahui oleh Dekan Fakultas/Ketua Program Studi, dibuat rangkap 2 (dua).;
  2. Permohonan tersebut harus dilampiri Surat Ijin Cuti Akademik;
  3. Permohonan aktif kembali setelah cuti akademik harus diajukan secaratertulis oleh mahasiswa yang bersangkutan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum kuliah semester dimulai;
  4. Permohonan tidak dapat dipertimbangkan, bila pengajuan melampaui batas waktu;
  5. Beban belajar bagi mahasiswa yang aktif kemabali setelah cuti akademik maksimal 20 sks.
Persyaratan

Mahasiswa yang akan aktif kembali tanpa surat cuti akademik harus memenuhi persyaratan :

  1. Masa studi tidak melebihi masa studi efektif;
  2. Daftar ulang terakhir tidak melebihi 4 (empat) semester;
  3. Penyelesaian beban studi tidak melebihi masa studi efektif.
Tata Cara Aktif Kembali Tanpa Cuti
  1. Mengajukan permohonan secara tertulis pada Wakil Rektor I Bidang Akademik yang diketahui oleh Ketua Program Studi;
  2. Permohonan aktif kembali tidak dengan cuti akademik harus diajukan secara tertulis oleh mahasiswa yang bersangkutan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum kuliah semester dimulai ke Biro Administrasi Akademik Kampus Pusat;
  3. Permohonan tidak dapat dipertimbangkan, bila pengajuan melampaui batas waktu.
Scroll to Top