Ketentuan Tentang Mahasiswa Pindah di Lingkungan Institut Islam Mamba'ul 'Ulum Surakarta

Persyaratan
  1. Masih terdaftar sebagai mahasiswa dan telah mengikuti pendidikan terus menerus pada program studi asalnya sekurang-kurangnya 2 (dua) semester;
  2. Mendapat izin tertulis dari pimpinan fakultas/program studi asal dan yang dituju;
  3. Memenuhi ketentuan khusus dari fakultas/program studi yang dituju;
  4. Konversi mata kuliah diatur oleh program studi tujuan;
  5. Perpindahan hanya dapat dilakukan pada awal tahun akademik.
Tata Cara Pindah
  1. Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah secara tertulis dialamatkan kepada Rektor dan tembusan kepada Dekan Fakultas yang dituju;
  2. Surat permohonan pindah dilampiri:
    > Kartu Hasil Studi (KHS) per semester dan Indek Prestasi Kumulatif yang dikeluarkan oleh fakultas;
    > Persetujuan pindah dari fakultas/program studi asal dan yang dituju;
    > Persetujuan pindah orang tua/wali/penanggung jawab biaya pendidikan/ suami/istri;
    > Surat persetujuan dari pimpinan instansi/kantor (bila mahasiswa yang bersangkutan telah bekerja.
Persyaratan
  1. Status mahasiswa aktif dan terdaftar pada PDDikti;
  2. Menyerahkan surat permohonan pindah yang diketahui dan ditandatangani orang tua/wali.;
  3. Mendapatkan persetujuan dari ketua program studi dan dekan;
  4. Tidak mempunyai tanggungan keuangan dan tanggungan lainnya;
  5. Bebas tanggungan pinjaman perpustakaan pusat dan bebas tanggungan pinjaman dari fakultas.
Tata Cara Pindah
  1. Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah ke perguruan tinggi lain (ditulis jelas nama istitusinya) dengan mengisi blangko permohonan sebagaimana yang tersedia pada link di bawah;
  2. Surat permohonan pindah dilampiri:
    > Surat keterangan bebas tanggungan pinjaman perpustakaan pusat dan perpustakaan fakultas;
    > Transkrip sementara yang diperoleh yang disahkan fakultas;
    > Kuitansi pembayaran registrasi yang terakhir;
    > Kartu Mahasiswa asli
    > FC KTP
Persyaratan
  1. Mendapat izin tertulis dari perguruan tinggi asal;
  2. Masih terdaftar pada PDDikti PT asal;
  3. Masa Studi asal tidak lebih dari n-1;
  4. Dua tahun terakhir aktif dari perguruan tinggi asal dan bukan drop out atau terkena sanksi
  5. Harus mengikuti kuliah minimal 40 sks untuk program diploma iv, sarjana dan 30 sks untuk program diploma;
  6. Harus mengikuti kuliah minimal 40 sks untuk program diploma iv, sarjana dan 30 sks untuk program diploma;
  7. Program studi asal harus memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan/atau Kementerian Agama;
  8. Status akreditasi program studi perguruan tinggi asal minimal sama dengan program studi yang dituju;
  9. Konversi mata kuliah diatur oleh program studi tujuan;
  10. Memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana mahasiswa baru;
  11. Perpindahan hanya dapat dilakukan pada awal tahun akademik.
Tata Cara Pindah
  1. Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah secara tertulis dialamatkan kepada Rektor dan tembusan kepada Dekan Fakultas yang dituju;
  2. Surat permohonan pindah dilampiri:
    > Surat keterangan pindah dari PT asal;
    > Surat keterangan mutasi dari PT asal;
    > Keterangan status PDPT;
    > Menyerahkan transkrip akademik semester 1 sampai dengan semester terakhir dari perguruan tinggi asal yang telah disahkan;
    > Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi;
    > Fotokopi KTP;
    > Surat izin belajar dari pimpinan instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja;
    > Surat persetujuan dari ketua program studi asal beserta informasi konversi mata kuliah yang harus ditempuh.

Tata Cara

  1. Download blangko surat permohonan pengunduruan diri disini atau pada link dibawah ini;
  2. Mengisi blangko permohonan pengunduran diri;
  3. Serahkan surat permohonan pengunduran diri ke Biro Akademik dan melampirkan dokumen lain yang dibutuhkan.

Dokumen yang Perlu Dilampirkan

  1. Kartu Mahasiswa Asli;
  2. Bukti pembayaran registrasi terakhir;
  3. Surat Keterangan Bebas Tanggungan Perpustakaan;
  4. Surat Keterangan Bebas Tanggungan Fakultas.
Scroll to Top