Ketentuan Tentang Mahasiswa Pindah di Lingkungan Institut Islam Mamba'ul 'Ulum Surakarta
Persyaratan
- Masih terdaftar sebagai mahasiswa dan telah mengikuti pendidikan terus menerus pada program studi asalnya sekurang-kurangnya 2 (dua) semester;
- Mendapat izin tertulis dari pimpinan fakultas/program studi asal dan yang dituju;
- Memenuhi ketentuan khusus dari fakultas/program studi yang dituju;
- Konversi mata kuliah diatur oleh program studi tujuan;
- Perpindahan hanya dapat dilakukan pada awal tahun akademik.
Tata Cara Pindah
- Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah secara tertulis dialamatkan kepada Rektor dan tembusan kepada Dekan Fakultas yang dituju;
- Surat permohonan pindah dilampiri:
> Kartu Hasil Studi (KHS) per semester dan Indek Prestasi Kumulatif yang dikeluarkan oleh fakultas;
> Persetujuan pindah dari fakultas/program studi asal dan yang dituju;
> Persetujuan pindah orang tua/wali/penanggung jawab biaya pendidikan/ suami/istri;
> Surat persetujuan dari pimpinan instansi/kantor (bila mahasiswa yang bersangkutan telah bekerja.
Persyaratan
- Status mahasiswa aktif dan terdaftar pada PDDikti;
- Menyerahkan surat permohonan pindah yang diketahui dan ditandatangani orang tua/wali.;
- Mendapatkan persetujuan dari ketua program studi dan dekan;
- Tidak mempunyai tanggungan keuangan dan tanggungan lainnya;
- Bebas tanggungan pinjaman perpustakaan pusat dan bebas tanggungan pinjaman dari fakultas.
Tata Cara Pindah
- Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah ke perguruan tinggi lain (ditulis jelas nama istitusinya) dengan mengisi blangko permohonan sebagaimana yang tersedia pada link di bawah;
- Surat permohonan pindah dilampiri:
> Surat keterangan bebas tanggungan pinjaman perpustakaan pusat dan perpustakaan fakultas;
> Transkrip sementara yang diperoleh yang disahkan fakultas;
> Kuitansi pembayaran registrasi yang terakhir;
> Kartu Mahasiswa asli
> FC KTP
Persyaratan
- Mendapat izin tertulis dari perguruan tinggi asal;
- Masih terdaftar pada PDDikti PT asal;
- Masa Studi asal tidak lebih dari n-1;
- Dua tahun terakhir aktif dari perguruan tinggi asal dan bukan drop out atau terkena sanksi
- Harus mengikuti kuliah minimal 40 sks untuk program diploma iv, sarjana dan 30 sks untuk program diploma;
- Harus mengikuti kuliah minimal 40 sks untuk program diploma iv, sarjana dan 30 sks untuk program diploma;
- Program studi asal harus memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan/atau Kementerian Agama;
- Status akreditasi program studi perguruan tinggi asal minimal sama dengan program studi yang dituju;
- Konversi mata kuliah diatur oleh program studi tujuan;
- Memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana mahasiswa baru;
- Perpindahan hanya dapat dilakukan pada awal tahun akademik.
Tata Cara Pindah
- Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah secara tertulis dialamatkan kepada Rektor dan tembusan kepada Dekan Fakultas yang dituju;
- Surat permohonan pindah dilampiri:
> Surat keterangan pindah dari PT asal;
> Surat keterangan mutasi dari PT asal;
> Keterangan status PDPT;
> Menyerahkan transkrip akademik semester 1 sampai dengan semester terakhir dari perguruan tinggi asal yang telah disahkan;
> Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi;
> Fotokopi KTP;
> Surat izin belajar dari pimpinan instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja;
> Surat persetujuan dari ketua program studi asal beserta informasi konversi mata kuliah yang harus ditempuh.
Tata Cara
- Download blangko surat permohonan pengunduruan diri disini atau pada link dibawah ini;
- Mengisi blangko permohonan pengunduran diri;
- Serahkan surat permohonan pengunduran diri ke Biro Akademik dan melampirkan dokumen lain yang dibutuhkan.
Dokumen yang Perlu Dilampirkan
- Kartu Mahasiswa Asli;
- Bukti pembayaran registrasi terakhir;
- Surat Keterangan Bebas Tanggungan Perpustakaan;
- Surat Keterangan Bebas Tanggungan Fakultas.