Ketentuan Tentang Penggantian Ijazah Rusak / Hilang

Persyaratan

  1. Mengajukan surat permohonan surat keterangan pengganti ijazah kepada Rektor melalui Biro Akademik.
  2. Surat dilampiri :
    > Fotocopy transkrip yang telah dilegalisir;
    > Ijazah asli (untuk ijazah rusak) atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat (untuk ijazah hilang);
    > Pas photo hitam putih ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  3. Biro Akademik mengecek ijazah dengan duplikat yang ada. Selanjutnya menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani Rektor.

Prosedur:

  1. Alumni yang bersangkutan mengisi formulir;
  2. Alumni yang bersangkutan menyerahkan formulir ke BAAK beserta syarat-syarat dokumen yang sudah ditentukan;
  3. BAAU melakukan verifikasi data lulusan
  4. Staff Akademik menerbitkan surat keterangan sesuai data pengajuan;
  5. Staff Akademik memproses pengesahan surat keterangan kepada Rektor;
  6. Alumni mengambil surat keterangan pengganti (tidak dapat diwakilkan), membawa Materi Rp 10.000,- dan melakukan pembayaran (biaya administrasi sebesar Rp 50.000,- per dokumen yang dibuat dokumen penggantinya).

Waktu Pengerjaan


Jangka waktu pengerjaan maksimal 1 (satu) Minggu setelah formulir pengajuan surat keterangan diterima
Scroll to Top