Ketentuan Tentang Penggantian Ijazah Rusak / Hilang
Persyaratan
- Mengajukan surat permohonan surat keterangan pengganti ijazah kepada Rektor melalui Biro Akademik.
- Surat dilampiri :
> Fotocopy transkrip yang telah dilegalisir;
> Ijazah asli (untuk ijazah rusak) atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat (untuk ijazah hilang);
> Pas photo hitam putih ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. - Biro Akademik mengecek ijazah dengan duplikat yang ada. Selanjutnya menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani Rektor.
Prosedur:
- Alumni yang bersangkutan mengisi formulir;
- Alumni yang bersangkutan menyerahkan formulir ke BAAK beserta syarat-syarat dokumen yang sudah ditentukan;
- BAAU melakukan verifikasi data lulusan
- Staff Akademik menerbitkan surat keterangan sesuai data pengajuan;
- Staff Akademik memproses pengesahan surat keterangan kepada Rektor;
- Alumni mengambil surat keterangan pengganti (tidak dapat diwakilkan), membawa Materi Rp 10.000,- dan melakukan pembayaran (biaya administrasi sebesar Rp 50.000,- per dokumen yang dibuat dokumen penggantinya).
Waktu Pengerjaan
Jangka waktu pengerjaan maksimal 1 (satu) Minggu setelah formulir pengajuan surat keterangan diterima