Ketentuan Tentang Penggantian Transkrip Nilai Rusak / Hilang

Persyaratan

  1. Mengajukan surat permohonan penerbitan transkrip rusak/hilang kepada Dekan melalui kepala kantor masing-masing fakultas.
  2. Surat dilampiri :
    > Fotocopy transkrip yang telah dilegalisir;
    > Transkrip asli (untuk transkrip rusak) atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat (untuk transkrip hilang).
  3. Kepala BAAU mengecek transkrip dari arsip transkrip yang ada di fakultas. Selanjutnya fakultas menerbitkan salinan transkrip.
  4. Ketentuan penerbitan salinan transkrip sebagaimana berikut :
    > Transkrip dicetak sebagaimana transkrip asli dengan diberi catatan “SALINAN”.
    > Transkrip ditandatangani dekan fakultas terkait dan Rektor.

Prosedur:

  1. Alumni yang bersangkutan mengisi formulir;
  2. Alumni yang bersangkutan menyerahkan formulir ke BAAK beserta syarat-syarat dokumen yang sudah ditentukan;
  3. BAAU melakukan verifikasi data lulusan
  4. Staff Akademik menerbitkan surat keterangan sesuai data pengajuan;
  5. Staff Akademik memproses pengesahan surat keterangan kepada Dekan Fakultas;
  6. Alumni mengambil surat keterangan pengganti (tidak dapat diwakilkan), membawa Materi Rp 10.000,- dan melakukan pembayaran (biaya administrasi sebesar Rp 50.000,- per dokumen yang dibuat dokumen penggantinya).

Waktu Pengerjaan


Jangka waktu pengerjaan maksimal 1 (satu) Minggu setelah formulir pengajuan surat keterangan diterima
Scroll to Top