Ketentuan Tentang Penggantian Transkrip Nilai Rusak / Hilang
Persyaratan
- Mengajukan surat permohonan penerbitan transkrip rusak/hilang kepada Dekan melalui kepala kantor masing-masing fakultas.
- Surat dilampiri :
> Fotocopy transkrip yang telah dilegalisir;
> Transkrip asli (untuk transkrip rusak) atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat (untuk transkrip hilang). - Kepala BAAU mengecek transkrip dari arsip transkrip yang ada di fakultas. Selanjutnya fakultas menerbitkan salinan transkrip.
- Ketentuan penerbitan salinan transkrip sebagaimana berikut :
> Transkrip dicetak sebagaimana transkrip asli dengan diberi catatan “SALINAN”.
> Transkrip ditandatangani dekan fakultas terkait dan Rektor.
Prosedur:
- Alumni yang bersangkutan mengisi formulir;
- Alumni yang bersangkutan menyerahkan formulir ke BAAK beserta syarat-syarat dokumen yang sudah ditentukan;
- BAAU melakukan verifikasi data lulusan
- Staff Akademik menerbitkan surat keterangan sesuai data pengajuan;
- Staff Akademik memproses pengesahan surat keterangan kepada Dekan Fakultas;
- Alumni mengambil surat keterangan pengganti (tidak dapat diwakilkan), membawa Materi Rp 10.000,- dan melakukan pembayaran (biaya administrasi sebesar Rp 50.000,- per dokumen yang dibuat dokumen penggantinya).
Waktu Pengerjaan
Jangka waktu pengerjaan maksimal 1 (satu) Minggu setelah formulir pengajuan surat keterangan diterima